Senin, 25 Januari 2010

HUKUM MARITIM

NASKAH I
1.a. Dua Perangkat hukum yang termasuk dalam hukum maritim :
1). Nasional : a. UU no.4 Tahun 1960
b. UU no.21 Tahun 1992
2). Internasional : a. UNCLOS ’82
b. MARPOL ’73
b. Cara penetapan batas perairan wilayah Indonesia (laut wilayah).
Berdasarkan UNCLOS ’82 dan pengesahan UU no.17/ Tahun ’85 :
- ZEE : 200 mil dari pulau terluar
- ZT : 24'
- LK : 200' lebih kebawah laut dan 350' tidak melebihi garis Isobar.
- Laut Wilayah : 12'

2.a. Yang dimaksud dengan kapal Indonesia menurut ketentuan KUH dagang Adalah :
- Kapal yang dimiliki Warga Negara Indonesia atau 2/3 WNI atau 1/3 Penduduk Indonesia.
- Kapal yg memiliki Surat Laut berhak mengibarkan Bendera Indonesia.
b. Unsur – unsur laik laut yang ditetapkan UU.no.21 tahun 1992 tentang Pelayaran adalah :
- Keselamatan menurut Peraturan Solas
- Awak kapal, Sijil ABK
- Lingkungan peraturan MARPOL
- Muatan
- Kesejahteraan awak kapal
- Status hukum
c. Persyaratan-persyaratan tentang Permesinan kapal Barang ,sesuai SOLAS ’74 adalah :


3. a.1.Larangan Pembuangan Minyak berlaku diperairan:
- Laut Wilayah - Selat-selat Internasional
- Perairan Kepulauan - ZonaEkonomoEksklusif
2). Larangan tersebut berlaku pengecualian,jika dalam keadaan ;
- Kadar minyak dalam limbah tidak melebihi 15 ppm. Bila kapal berada pada jarak 12 mil.
- Kadar minyak dalam Limbah tidak melebihi 100 ppm,bila kapal berada pada jarak 12 mil dari daratan terdekat.
- Untuk menjamin Keselamatan kapal atau
selamatan jiwa.
- Akibat kerusakan pada kapal dan perlengkapannya secara mendadak.
b.* Yang dimaksud dengan CLC adalah : Sertifikat dana Jaminan ganti rugi Pencemaran Laut.
*Kapal-kapal yang terkena ketentuan tersebut adalah
1.Kapal yang mengangkut minyak dalam jumlah lebih dari 2000 Ton
2.Kapal yang mengangkut muatan curah lebih dari 2000 Ton


4.Salah satu syarat untuk sebuah kapal laik laut Adalah: harus memenuhi persyaratan Pencegahan pencemaran perairan dalam MARPOL 73/78/92.
a. Ketentuan 6 Annex tersebut adalah :
1. Pencemaran Minyak
2. Pencemaran Bahan Cair Beracun.
3. Pencemaran Bahan kemasan yg
berbahaya
4. Pencemaran dari kotoran kapal
5. Pencemaran dari sampah kapal
6. Pencemaran Udara
b. Persyaratan tentang konstruksi bangunan kapal dan perlengkapannya dalam Annex I,Yaitu:
1.Untuk kapal berukuran 150 GRT atau lebih harus dilengkapi dgn buku catatan minyak bagian I dan II
2.Kapal Tanker berukuran 400 Ton atau lebih wajib memiliki sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak.
3.Harus dilengkapi dengan Oily Water Separator dan Oil Discharge Monitor (ODM).


5.Undang-undang no 17 yh 1985 adalah UU pengesahan UNCLOS ’82,ini berarti ketentuan ini telah diberlakukan di Indonesia.
a.* Yang dimaksud Teritorial Sea adalah:
Batas Laut yang dimiliki oleh suatu Negara
dgn Jarak 12' dari pulau terluar.
* Kedaulatan Yang dimiliki oleh Negara Pantai
adalah :
1.Melaksanakan hak berdaulat dilandas
kontingen untuk tujuan eksplorasi sumber
daya alam
2.Kedaulatan atas pengawasan terhadap Bea Cukai,Fiscal,Migrasi dan Karantina.
b.Kewajiban sebagai konsekwensi hukum yg harus dilaksanakan oleh Negara bendera kapal thdp kapal yg berbendera kapalnya sesuai pasal 94 Unclos 82. adalah :

NASKAH II
1.a.* Salah satu sifat dari Hukum Maritim yaitu: Sifat Internasional.
** Contohnya : Menyangkut perairan,kapal dan orang-orang dari suatu Negara dalam perdagangan.
b. Kitab UU yg memuat ketentuan2 tentang hak-hak dan kewajiban yg erbit dari pelayaran yaitu :
KUHD buku – II
c. Konvensi yang berlaku untuk :
1). Pelayaran Internasional yaitu :
- SOLAS ’74
- LOAD LINE ’66
- MARPOL ’73
2). Pel.Internasional dan Per.Indonesia yaitu:
- SOLAS ’74
- MARPOL ’73
- STCW ’74

2.a. Hubungan yg terdapat antara kebangsaan,
pendaftaran dan pemilikan kapal Yaitu:
Sebuah kapal harus memiliki kebangsaan agar diketahui hukum yg berlaku diatas kapal tsb yg mana untuk memperoleh kebangsaan adalah melalui pendaftaran kapal setelah terdaftar maka pemegang surat kebangsaan berhak mengibarkan bendera kapal yg mana sebagai pemilikan kapal.
b. Golongan-golongan kapal sesuai ditetapkan peraturan pendaftaran kapal 1933 adalah:
1. Kapal Laut
2. Kapal pedalaman
3. Kapal Ikan


3.a. Fungsi Buku Harian Mesin adalah :
- Untuk mencatat Kegiatan2 kamar Mesin
- Untuk Pengawasan Pemerintah
- Untuk Pembuktian bagi Hakim
- Ikhtiar bagi pihak ketiga
b. Bagian dari Buku Catatan Minyak yg
diselenggarakan oleh :
1. Kapal Tanker yaitu :Bagian I dan II untuk Kegiatan kamar Mesin dan kegiatan Muatan
2. Kapal Bukan Tanker yaitu : Bagian I untuk Kegiatan Kamar Mesin.
c. Sebuah Sertifikat dicabut Dalam Hal ;
- Kapal rusak - Berganti Berdera
- Perubahan Data Teknis-Terjadi Perombakan
- Tenggelam - Ditutuh (Sisecrap)
- Masa berlakunya berakhir

4.a.Yang dikenakan sanksi Pidana bila terbukti
terlibat pembuangan limbah dari kapal adalah ;
- Nakhoda (2 Tahun)
- ABK (5 Tahun)
- Perusahaan (6 Bulan)
b. International Convention on.Civil Liability for Oil Polution damage 1969 adalah untuk Kapal- Kapal sbb:
- Untuk Kapal tanker berukuran 150 GRT keatas
- Untuk Kapal Non Tanker Berukuran 400 grt keatas
- Untuk Kapal yg mengangkut muatan curah lebih dari 200 ton
5.1).Actual Total Loss Berlaku untuk keadaan ; Jika kapal
mengalami kerusakan sehingga kapal tidak dapat lagi
digunakan sbg alat angkut dan hancur sehingga nilai
komersilnya hilang.
2).Construktive Total Loss berlaku untuk keadaan :
Jika terjadi biaya perbaikan melebihi nilai Asuransi


NASKAH III
1.a.Perbedaan Yang terdapat tentang batas Laut Wilayah
Yg tetapkan Ordonansi Laut Wilayah & Lingkungan
Maritim 1939 dan konvensi UNCLOS 1982. Yaitu ;
- Ordonansi Laut Wilayah &Lingkungan Maritim 1939
”Batas Laut wilayah untuk kepulauan Indonesia
yaitu 3 mil dari pulau-pulau yg merupakan bagian
dari wilayah daratan Indonesia.”
- Konvensi unclos’82.”Batas Wilayah Indonesia
menjadi12mil dari ujung-ujung Pulau terluar”
b. Lebar dari :
1). Laut Wilayah adalah : 12 mil dari pulau terluar
2). Zona Tambahan yaitu : 24 mil dari garis pangkal

3). Zona Ekonomi Eksklusif adalah :200 mil dari garis pangkal dari garis pangkal

2.a.Yang dimaksud dengan
1). Kapal Laut adalah ; Semua alat berlyar dgn nama dan jenis apapun yg terapung dan bergerak di air /laut (dengan kode L)
2). Kapal Pedalaman adalah : Kapal yang digunakan untuk pelayaran dipedalaman (dengan kode P).
b.Unsur-unsur yg tergolong dalam pengertian ”Laik Laut” menurut UU no 21 thn1992 tentang Pelayaran adalah:
- Keselamatan menurut peraturan SOLAS
- Awal Kapal,Sijil ABK
- Lingkungan peraturan MARPOL
- Muatan
- Kesejahteraan awak kapal
- Status hukum Kapal
c.Surat-surat kapal menunjukkan kapal telah
memenuhi syarat-syarat kelaikan yaitu :
1.Sertifikat kapal penumpang
2.Sertifikat keselamatan konstruksi kapl barang
3.Sertifikat keselamatan perlengkapan kapalbrg
4.Sertifikat keselamatan Radio
5.Sertifikat pencegahan pencemaran Minyak
6.Sertifikat pcegahn pcemaran bahan beracun
7.Sertifikat dana Ganti Rugi pcemarnminyak.

3. a. Hal-hal yang dicatat dalam :
1). Buku harian Mesin adalah :
- Ballasting atau pencucian kamar mesin
- Pbuangn ballast atau pcucin tanki bahanbakar
- Pemindahan Residu berminyak (Sludge)
- Pembuangan air Got
2). Buku Catatn Minyak adalah:
- Pemuatan dan pembongkaran
- Pemindahan Internal selama Pelayaran
- Ballasting tanki muatan
- Pembuangan Ballast
- Pembuangan air dari slop tank
- Pembuangan Residu
b. Fungsi dari Buku Harian Kamar Mesin adalah:
- Untuk mencatat Kegiatan2 kamar Mesin
- Untuk Pengawasan Pemerintah
- Untuk Pembuktian bagi Hakim
- Ikhtiar bagi pihak ketiga

4.a. Yang dimaksud dengan Kerugian Umum (General Averange) adalah :Penanggungan bersama karena perbuatan disengaja untuk keselamatan kapal.
Contoh : - Kapal kandas (Muatan dibuang)
- Muatan yang lain rusak
b. Jenis – jenis Total Loss yaitu :
- Actual Total Loss
- Pressumed Total Loss
- Constructive Total Loss

5.Hal-hal yang diatur dalam konvensi
1).Marpol 1973 adalah:
Tentang pencemaran lingkungan
2). ILO – 147 adalah :Tentang kesejahteraan awak kapal
3). SCTW 1978 adalah: Tentang pengawakan

NASKAH IV
1.a. Dalam asuransi Laut ada 2 kepentingan yang dapat diasuransikan yakni :
1. Kepentingan yang melekat pada kapal yaitu:
- Pembuata kontrak pengangkutan muatan yang
mengikat pada kedua pihak.
2. Kepentingan yang melekat pada Barang yang diangkut.yaitu :
- Manfaat dari Barang
- Jumlah Barang
- Kondisi Barang
b.Yang dimaksud kerugian Laut Umum (General Everange) adalah : Penanggungan bersama karena perbuatan disengaja untuk keselamatan kapal.
Contoh : - Kapal kandas (Muatan dibuang)
- Muatan yang lain rusak

2.a. * Marpol 73/78 terdiri dari 6 Annex Yaitu:
1. Pencemaran Minyak
2. Pencemaran Bahan Cair Beracun.
3. Pencemaran bahan kemasan yg berbahaya
4. Pencemaran dari kotoran kapal
5. Pencemaran dari sampah kapal
6. Pencemaran Udara
** Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan
Annex I dan Annex II Yaitu :
- Sertifikat Pencegahan Pencemaran Minyak
untuk kapal Tanker berukuran 150 GT dan
Non Tanker 400 GT keatas.
- SertifikatPencegahan pencemaran bahan
beracun untuk kapal yang mengangkut bahan beracun.
- Sertifikat Dana Ganti Rugi pencemaran Minyak untuk Kapal tanker Yg mengangkut muatan Minyak lebih dari 2000 Ton.

b.Kapal oil tanker ukuran besar sama dengan 150 GT dan non tanker oil tanker lebih besar sama dengan 400 GT wajib membuat
Shipboard Oil Pollution Emergency Plan
(SOPEP).
* Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam
pembuatan SOPEP adalah :
- Terdapat Bunker Plant dan Loading Discharge Plant
- Posisi dan Tugas ABK diatas kapal
- Tersedianya peralatan yang disyaratkan
**. Isi dari SOPEP Yaitu :


3. a. Yang dimaksud dengan Teritorial berdasarkan UNCLOS 1982 adalah :
Batas-batas wilayah Indnesia mengitari
Kepulauan Indonesia yg diukur 12 mil dari ujung 2 pulau terluar
b. Kedaulatan yang dimiliki oleh Negara pantai di:
– Zona tambahan adalah: Kedaulatan atas
pengawasan terhadap Bea Cukai,Fiscal,Imigrasi, dan karantina.
- Zona Ekonomi Eksklusif adalah : Kedaulatan
atas hak Eksploitasi dan Eksplorasi serta
pengaturan Riset ilmiah kelautan serta
pelestarian Ling. Laut.

4.a. Yang dimaksud dengan marine Note of Protest adalah :Surat protes yg dibuat oleh pihak kapal berkaitan dengan adanya kerusakan pada muatan saat diterima ataupun hilang dan rusak setelah terkena bencana pada kapal.
b.Tujuan dibuatnya Marine Note of Protest
adalah : Untuk menghindari terjadinya komplain dari pihak pemilik muatan atas ganti rugi pada muatan yang hilang ataupun rusak.

5.a.Jenis Survey atas kapal barang berdasarkanSOLAS 74/Protocol 78 yaitu :
1).Initial Survey : Survey awal pembangunan
kapal
2).Periodical Survey : - Annual Survey
- Intermediate Survey
- Special Survey
b. Hal Yang disurvey dari setiap jenis survey
yaitu :
1.Annual Survey:
- Lambung
- Mesin penggerak utama dan Bantu
- Mesin pendingin
- Peralatan Automatisasi
- Instalasi Cargo Gear
2. Intermediate Survey:
- Emergency Fire Pump & Generator
- Emergency Stearing Gear
- Compressor Udara
- Lampu Penerangan & Sekoci
- Alarm System
3. Special Survey :
- Seluruh Survey dari Annual dan
Intermediate harus komplit.
c. Sertifikat Yang diberikan pabila kapal memenuhi persyaratan Survey tersebut yaitu:
1. Hull Certifikat
2. Mavhinery Certifikat
3. Cargo Refrigation Certifikat
4. Load Line Certifikat
5. Cargo Gear Certifikat

NASKAH V
1.a.Sebuah Negara Pantai memiliki kedaulatan dibagian perairan :
1. Mengolah kekayaan laut dibagian perairan:
Zona Ekonomi Eksklusif
2. Menegakan peraturan Bea Cukai di bagian
perairan: Zona Tambahan
b.Yang dimaksud dengan Lintas Damai dengan - Lintas adalah : Berlayar temenerus,langsung
tanpa berhenti
- Damai adalah : Berlayar dgn aman tanpa
mengganggu kedamaian,ketertiban.

2.a.Yang dimaksud dengan ”Kapal Indonesia” yg merupakan syarat pendaftaran di Indonesia adalah KapalYang dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau 2/3 WNI dan 1/3 penduduk Indonesia
b. Konvensi yang berlaku untuk :
1.Setiap kapal : - Marpol ’73
- Solas ’74
- STCW ’78
2. Kapal Laut : - Load Line ’66
- Marpol ’73
- Solas ’74
- Tonnage Measurement ’69
c.Surat kapal yang wajib diserahkan kepada syah- bandar setiba kapal dipelabuhan Indonesia yaitu :
- Sertifikat Keselamatan Radio
- Sertifikat Keselamatan Kapal
- Sertifikat Garis Muat
- Sertifikat Penumpang
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal barang

3.a. 5(lima) resiko Pelayaran yang ditanggung AsuransiLaut yaitu :
1. Kerusakan akibat angina Taufan
2. Pecahnya Kapal
3. Terdamparnya Kapal
4. Tubrukan
5. Kebakaran
b. Pihak yang menentukan jumlah kontribusi para pemilik muatan jika terjadi TA adalah :

4.a. Pihak yang dapat dikenakan sanksi pidana untuk
1. Pembuangan limbah dikapal yaitu :
Pemilik kapal atau Nakhoda
2. Tidak menanggulangi Pencemaran yaitu :Pemilik kapal
b. Perbedaan yang terdapat antara konvensi MARPOL
1973 dan C.L.C 1969 adalah :
Marpol 1973 : Merupakan sertifikat internasional pencegahan pencemaran minyak dan pencemaran oleh bahan cair beracun
C.L.C : Merupakan sertifikat dana Jaminan ganti rugi Pencemaran Laut.

5.Yang dimaksud dengan Azas Kepentingan dalam
asuransi adalah: Adanya kemanfaatan dan barang yang
dimaksud,dimana jika mengalami kerugian,pihak
tertanggung harus mempunyai kepentingan terhadap
barang yang diasuransikan.

NASKAH VI
1.a. Perbedaan antara Awak kapal dan Anak buah kapal Awak kapal yaitu : semua orang yg berada di atas kapal dan melakukan dinas

Anak Buah Kapal yaitu : semua awak kapal kecuali Nahkoda ( UU no.21 th 1992 )

b. Yang dimaksud dengan tugas Nakhoda ” Memegang
Kewibawaan Umum ”
adalah : Nakhoda diatas kapal sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dimana merupakan wakil dari
perusahaan yang dapat mengambil suatu keputusan
untuk kepentingan kapal maupun atas crew kapal.

2.a. Dapatkah awak kapal menuntut kenaikan gaji dgn alasan tidak memahami sepenuhnya PKL yang telah ditandatangani ?
Jawab.
Awak kapal tidak menuntut kenaikan gaji dgn alasan adalah suatu persetujuan antara seseorang dgn majikan dan dgn perjanjian itu seseorang tadi mengikatkan diri kepada majikan untuk bekerja menurut ketentuan
yg berlaku dan ditandatangani didepan pejabat peme rintah yg ditunjuk. dan ditandatangani pila oleh Syahbandar,dimana PKL berdasarkan “Asas Tahu dan Mau “ .
b. Dasar yang dipakai untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut adalah :
- Dasarnya psl 395 dan 400 KUHD )


3. a.2 (dua) alas an utama sehingga timbul pencarteran kapal yaitu :
1. Karena adanya pengangkutan barang dan orang melalui laut
2. Untuk keperluan perdagangan
b.* Yang menyediakan Reporting Days adalah :
- Crew kapal melalui Nakhoda
** Manfaat bagi pemilik kapal dan bagi penyewa adalah : Kedua-duanya dapat mengetahui posisi kapal, keadaan kapal serta keadaan muatan kapal.
c. Hubungan antara Canceling Date dan Reporting Days adalah :

d. Kegiatan yang dilakukan pencarter setelah
menerima kapal dalam bentuk Bareboat Charter dari pemiliknya adalah :
Pihak pencarter segera mengoperasikan kapalnya, karena pencarter mengendalikan kapal mengingat pembayaran sewa kapal sudah ditetapkan, maka segera mengambil muatan , mengisi bahan – baker, Air minum dan memulai pelayaran.

4.a. Perbedaan Container Yard dan freight Station yaitu :
- Container Yard :

- Freight Station :
b. Proses pengangkutan barang dgn container apabila beberapa shipper memilih bentuk Less Than Container Load (LCL) yaitu :

5.a. Cara menentukan lebar laut wilayah sesuai dgn UU no.6/1996 tentang perairan Indonesia yaitu :25 mil dari………….
b. * Lebar dari ZEE (zona ekonomi eksklusif) yaitu :
- 350 mil tapi tidak melebihi isobat 2500 meter
* Diukur dari :
- Bagian terluar pulau kearah laut / garis pangkal
c. Kewenangan atau Hak yang dimiliki Indonesia diperairan ZEE yaitu :
- Berkedaulatan atas hak eksploitasi dan eksplorasi serta pengaturan riset ilmiah kelautan serta pelestarian lingkungan laut.
d. Pengaturan batas laut wilayah dan ZEE diantara dua Negara yang berdekatan yaitu :
-

6.a. Salah satu cara untuk memberlakukan konvensi internasional adalah ”Tacit acceptance” pengertian cara ini yaitu :
-
b. Marpol convention ’73 telah ditambah dgn protocol ’78. Pengertian ”Protocol” dalam hal ini adalah :
-
1. Kapal-2 manakah yg wajib menyelenggarakan buku catatan minyak
- Kapal oil tankers ukr > 150 GT dan non oil
tankers ukr. > 400 GT keatas
2. Berapakah jumlah bagian dari ORB yaitu DUA BAGIAN : ORB I dan ORB II
a.ORB I : Utk kapal non oil tankers yang
berukuran > 400 GT keatas
Dan yang dicatat :
- Membersihkan tangki- bahan bakar
- Membersihkan dengan air tangki2 bahan baker
- Menampung ridu2 berminyak
- Pembuangan Bilges
- Pembuangan air Ballast

b.ORB II : Utk kapal oil tankers yang berukuran > 150 GT keatas.
Dan yang dicatat :
- Pemuatan minyak muatan muat
- Pemindahan minyak muatan selagi Kapal dalam Pelayaran
- Bongkar Muatan
- Tutup / Buka Kran2 yang berhubungan dengan Muat / Bongkar
- Ballast dari tangki Muat dan CBT
- Bersihkan tangki termasuk COW
- Buang air dari slop tank
3. Catatan apakah yg tidak dimasukan dlm buku catatan minyak oleh kapal bukan tanker yaitu PEMUATAN MINYAK
4. Pada survey manakah dilakukan Survey yang lengkap yaitu : INITIAL SURVEY
5. Survey manakah yg mencakup system pemompaan, system penyaringan minyak dan system Pengendalian Pembuangan Minyak yaitu : INTERMEDIATE SURVEY
6. Kapal2 manakah terkena persyaratan sertifikat Pencegah Pencemaran Minyak
Yaitu KAPAL TENKER BERUKURAN 150 GT atau Lebih.
7. Berapa tahunkah masa berlakaku Sertifikat SPPM / IOPP yaitu : LIMA THN
8. Larangan pembuangan minyak kelaut oleh kapal tenker tidak berlaku pada jarak yaitu : 50 MIL DARI DARATAN TERDEKAT
9. Dimanakah berlaku jarak daratan terdekat YAITU : DIUKUR DARI GARIS PANGKAL PENENTUAN BATAS LAUT WILAYAH
10. Untuk kapal2 manakah berlaku Lampiran II Konvensi MARPOL 1973 yaitu : SETIAP KAPAL
11. Berapakah jumlah kelompok muatan bahan cair beracun yaitu : EMPAT
-Class A Asam & Basa (Paling Berbahaya)
-Class B Ethyl (Agak lemah dari pada A)
-Class C Tumbuh-an
-Class D Binatang ( Class C-D tidak berbahaya, namun bila tumpah kelaut akan mencemari lingkungan )
12. Kapal-2 manakah yg wajib menyelenggarakan Buku catatan muatan yaitu : SETIAP KAPAL YANG MENGANGKUT BAHAN CAIR BERACUN
13. Pihak manakah yg bertanggung jawab atas pencemaran yang bersumber dari kapal yaitu : PENGUSAHA KAPAL
14. Siapakah yg dibebani kewajiban menanggulangi pencemaran dari kapal yaitu : NAKHODA
15. Siapakah yg dikenakan larangan membuang limbah dari kapal yaitu : SETIAP ORANG
1. Sanksi apakah yang dapat dikenakan untuk pembuangan limbah dari kapal YAITU : PENJARA LIMA TAHUN
2. Pihak manakah yg dibebani kewajiban melaksanakan ketentuan – ketentuan Konvensi C.L.C 1969 yaitu : PENGUSAHA KAPAL
3. Untuk kapal-2 manakah berlaku Konvensi C.L.C 1969 yaitu KAPAL TENKER YANG MENGANGKUT MUATAN MINYAK LEBIH DARI 2.000 TON.
4. Sanksi apakah yg dikenakan kepada Pengusaha kapal yang tidak mengansuransikan pencemaran dari kapal yaitu : PENJARA ENAM BULAN
5. Untuk pihak manakah berlaku ketentuan2 Konvensi FUND 1971 yaitu PEMILIK MUATAN
6. Berapakah jumlah muatan yg disyaratkan untuk pemberlakuan Konvensi FUND 1971 yaitu : LEBIH DARI 150.000 TON
7. Pihak manakah yg menentukan besarnya ganti rugi pencemaran menurut Konvensi FUND 1971 yaitu : MAJELIS ANGGOTA PESERTA KONVESI
8. Pihak manakah yg terlebih dahulu menyelesaikan penggangtian kerugian pencemaran minyak yaitu : PIHAK PENGUSAHA KAPAL
9. Pihak manakah di Indonesia terikat dengan Konvensi C.L.C 1969 yaitu : PENGUSAHA KAPAL CQ. PERTAMINA
10. Pihak manakah yang terikat dengan Konvensi FUND 1971 PEMERINTAH

BAG.II

1. Apakah yg dimaksud dengan HUKUM PUBLIK yaitu : HUKUM YG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA NEGARA DENGAN PERSEORANGAN
2. Peraturan hukum manakah merupakan peraturan pelaksanaan dari sebuah undang – undang yaitu : PERATURAN PEMERINTAH
3. Didalam kitab u.u hukum manakah diatur tentang awak kapal yaitu : KUH-DAGANG
4. Didalam peraturan manakah diatur tentang golongan kapal yaitu U.U NO. 21 TENTANG PELAYARAN
5. Peraturan manakah yg mensyaratkan kelengkapan sertifikat - sertifikat yaitu : PERATURAN BANDAR
6. Peraturan perundang – undangan manakah yg memuat ketentuan – ketentuan ttg sanksi2 terhdp pencemaran laut yaitu : U.U. NO.21 THN 1992 TTG PELAYARAN
7. Perangkat hukum manakah yg digunakan utk meratifisir Konvensi Maritim yg bersumber dari Lembaga IMO yaitu : KEPUTUSAN PRESIDEN
8. Bagaimanakah prosedur perberlakuan sebuah Konvensi secara International yaitu : JUMLAH NEGARA & JUMLAH PROSENTASE TONASE DUNIA

9. Konvensi manakah yg mengatur ttg Keselamatan Kapal yaitu : SOLAS 1974
10. Konvensi manakah yang menggunakan batasan untuk Kapal barang 500 GT yaitu : SOLAS 1974
11. Konvensi manakah yg menggunakan batasan panjang kapal 24 meter yaitu LOAD LINE 1966
12. Konvensi manakah yg menggunakan batasan kapal laut yaitu : STCW 1978
13. Dari garis manakah diukur lebar paraian sebuah Negara Pantai yaitu : AIR SURUT.
14. Pihak manakah dibebani kewajiban melaik – lautkan kapal yaitu : NAKHODA
15. Apakah yg dimaksud dengan kapal yaitu : SETIAP ALAT BERLAYAR
16. Apakah yg dimaksud dengan kapal Laut yaitu : KAPAL YG DIBANGUN UNTUK DIGUNAKAN DILAUT.
17. Dokumen manakah yang menunjukan 12. Dibagian perairan manakah sebuah Negara memeliki kedaulatan penuh yaitu : LAUT WILAYAH
13. Dibagian Peraian sebuah Negara Pantai manakah berlaku kebebasan berlayar yaitu : Z.E.E.
14. Pengaturan ttg bagian perairan manakah dalam UNCLOS 1982 berasal dari Peraturan perundang – undangan Indonesia yaitu : PERAIRAN KEPULAUAN.
15. Pihak manakah yg terlibat dalam Penetapan Lintas Damai yaitu NEGARA YANG BERSANGKUTAN.
16. Untuk keadaan manakah sebuah kapal Indonesia yg sedang berada di Peraian Negara Asing tunduk pada ketentuan ketentuan KUH-Pidana yaitu SEDANG MELINTAS.


Paket A (Hukum Maritim)

Hukum maritim itu bersifat Internasional.
Dulu namanya adalah hukum laut,tapi sejak tahun 1988 berganti nama menjadi hukum maritim.
Hukum maritim adalah merupakan secara perdata hal-hal yg menyangkut kelautan.
Hukum laut – UNCLOS 1082
Hukum publik – Hukum yg mengatur negara dgn negara
Hukum perdata Hukum perdata ,hukum yg mengatur tentang orang perorang.
Angkutan barang menggunakan konvensi huge rules 1968.
Hukum Maritim :
1. Hkm maritim publik
. hukum laut
. hukum keselamatan pelayaran
. hukum lingkungan laut
. hukum perkapalan
2. Hukum Perdata
. hukum pelautan

Perundang-undangan maritim :
1). Ordonansi karantina
2) Peraturan tubrukan pedalaman
3) Peraturan bandar tahun 25
4) Peraturan pendaftaran kapal tahun 27
5) Ordonansi angkutan minyak tanah tahun 27
6) Ordonansi uap tahun 30
7) Kualifikasi-kumpulan UU
- KUH Dagang
- KUH Perdata
- KUH Pidana
8) UU 21/92 – dicabut
- UU Pelayaran Indonesia
- UU dinas kepelautan

Laik laut :
1. Keselamatan – SOLAS 74 pp 21/2002
2. Lingkungan – Marpol 1973
3. Pengawakan – STCW 95 pp no 7/2002
4. Pemuatan barang – Huges Rules
- SOLAS – Jenis muatan
5. Kesejahtraan – ILO 147
6. Status hukum kapal – bendera kebangsaan

1.A.UU no.21 th 1992 tentang pelayaran:
1.2(dua) perangkat hokum pelayaran lama yang dinyatakan tdk berlaku lagi:
-.UU pelayaran Indonesia
-.UU dinas kepelautan
2. Peraturan pelaksana UU tsb adalah:PP 51/2002
B.Peraturan perundang-undangan tentang perairan yangDitampung dalam konvensi laut Internasional
UNCLOS )1982 dalah konsep perairan negara kepulauan dari pihak Indonesia yang disahkan pemerintah dgn UU no.17 th 1985.
2.A. Tentang Marpol 1973 / 1978
1.Sertifikat dan kapal yg wajib memelikinya :
International Oil Polition Prevention Certifikate
( Sertifikat Pencegaahan Pencemaran Minyak )
Kapal yg wajib memelikinya a.l :
à TK.150 GT keatas
à Untuk bukan TK 400 GT keatas
à NLS Certificate ( Sertifikat Pencegahan Pencemaran bahan Cair beracun ) untuk kapal muatan cair beracun
2. Buku catatan minyak dan kapal yg menyelenggarakan nya yaitu :
A. Buku catatan minyak 1, bagian kamar mesin.\
Untuk kapal TK 150 GT keatas
Untuk kapal bukan TK 400 GTB. Buku catatan minyak II , untuk kapal TK berukuran 150 GT kebangsaan Kapal Indonesia yaitu : SURAT LAUT
18. Surat kapal manakah yg membuktikan kapal telah memenuhi persyaratan Kelaikan yaitu : SERTIFIKAT – SERTIFIKAT
19. Dari tanda fisik manakah diketahui kebangsaan sebuah kapal yaitu : BENDERA
20. Berapa unsur yg tergolong pengertian Laik Laut menurut U.U No.21 thn 1992 yaitu : ENAM UNSUR
12. Dibagian perairan manakah sebuah Negara memeliki kedaulatan penuh yaitu : LAUT WILAYAH
13. Dibagian Peraian sebuah Negara Pantai manakah berlaku kebebasan berlayar yaitu : Z.E.E.
14. Pengaturan ttg bagian perairan manakah dalam UNCLOS 1982 berasal dari Peraturan perundang – undangan Indonesia yaitu : PERAIRAN KEPULAUAN.
15. Pihak manakah yg terlibat dalam Penetapan Lintas Damai yaitu NEGARA YANG BERSANGKUTAN.
16. Untuk keadaan manakah sebuah kapal Indonesia yg sedang berada di Peraian Negara Asing tunduk pada ketentuan ketentuan KUH-Pidana yaitu SEDANG MELINTAS.


Paket A (Hukum Maritim)

Hukum maritim itu bersifat Internasional.
Dulu namanya adalah hukum laut,tapi sejak tahun 1988 berganti nama menjadi hukum maritim.
Hukum maritim adalah merupakan secara perdata hal-hal yg menyangkut kelautan.
Hukum laut – UNCLOS 1082
Hukum publik – Hukum yg mengatur negara dgn negara
Hukum perdata Hukum perdata ,hukum yg mengatur tentang orang perorang.
Angkutan barang menggunakan konvensi huge rules 1968.
Hukum Maritim :
1. Hkm maritim publik
. hukum laut
. hukum keselamatan pelayaran
. hukum lingkungan laut
. hukum perkapalan
2. Hukum Perdata
. hukum pelautan

Perundang-undangan maritim :
1). Ordonansi karantina
2) Peraturan tubrukan pedalaman
3) Peraturan bandar tahun 25
4) Peraturan pendaftaran kapal tahun 27
5) Ordonansi angkutan minyak tanah tahun 27
6) Ordonansi uap tahun 30
7) Kualifikasi-kumpulan UU
- KUH Dagang
- KUH Perdata
- KUH Pidana
8) UU 21/92 – dicabut
- UU Pelayaran Indonesia
- UU dinas kepelautan

Laik laut :
1. Keselamatan – SOLAS 74 pp 21/2002
2. Lingkungan – Marpol 1973
3. Pengawakan – STCW 95 pp no 7/2002
4. Pemuatan barang – Huges Rules
- SOLAS – Jenis muatan
5. Kesejahtraan – ILO 147
6. Status hukum kapal – bendera kebangsaan

1.A.UU no.21 th 1992 tentang pelayaran:
1.2(dua) perangkat hokum pelayaran lama yang dinyatakan tdk berlaku lagi:
-.UU pelayaran Indonesia
-.UU dinas kepelautan
2. Peraturan pelaksana UU tsb adalah:PP 51/2002
B.Peraturan perundang-undangan tentang perairan yangDitampung dalam konvensi laut Internasional
UNCLOS )1982 dalah konsep perairan negara kepulauan dari pihak Indonesia yang disahkan pemerintah dgn UU no.17 th 1985.
2.A. Tentang Marpol 1973 / 1978
1.Sertifikat dan kapal yg wajib memelikinya :
International Oil Polition Prevention Certifikate
( Sertifikat Pencegaahan Pencemaran Minyak )
Kapal yg wajib memelikinya a.l :
à TK.150 GT keatas
à Untuk bukan TK 400 GT à NLS Certificate ( Sertifikat Pencegahan Pencemaran bahan Cair beracun ) untuk kapal muatan cair beracun
2. Buku catatan minyak dan kapal yg menyelenggarakan nya yaitu :
A. Buku catatan minyak 1, bagian kamar mesin.\
Untuk kapal TK 150 GT keatas
Untuk kapal bukan TK 400 GTB. Buku catatan minyak II , untuk kapal TK berukuran 150 GT keatas.
b. Hal-hal yg diatur dlm Konvensi a.l :
- CLC 1969 à Konvensi dana ganti rugi untuk pencemran minyak bagi kapal TK diatas 2000 Ton.
- FUND 1971 Konvensi Dana ganti rugi yg harus dibayar pemlik muatan dalam pencemaran.
3.A. Sertifikat yg menunjukan telah dipenuhi
persaratan permesinan menurut :
· SOLAS 1974 Sertifikat Konstruksi Kapal
· BiroKlasifikasi : Machinery Certificate
B Hal-2 yg membuat sbh Sertificate gugur :
· Data- pada Dukumen tidak sesuai
· Permintaan Pemilik kapal yg sah
· Kapal dialihkan ke bendera Negara lain
4.A Pokok-2 yg ditanggung oleh Asuransi Laut :
· Hull and Machinery Insurance
· Gargo Insurance
B. Fungsi P & I Club à untuk membayar kerugian
Yang tidak dibayar Asuransi Umum, dimana
asuransi umum hanya membayar ¾ dari
kerugian
5.A. Hal-2 yg dicatat dalam buku harian mesin jika kapal mengalami kecelakaan :

Tgl, waktu, tempat & posisi kapal saat terjadi kerusakan
· Penyebab kerusakan
· Dampak dari kerusakan
· Data2 lain selama dalam Pelayaran :
· Pelabuhan keberangkatan
· Pelabuhan tujuan dll
B. Fungsi-2 dari buku harian Mesin :
· Pengawasan untuk sahbandar
· Pembuktian untuk hakim
· Iktisar untuk phak ke III
( Asuransi, Pemilik Muatan, Pencarter, dll )

1.A).Pemerintah mengumumkan kebijakan tentang perairan
Indonesia yaitu:13 Desember 1957 kebijakan tersebut
mperoleh pengakuan internasional (melalui konvensi)
pada tahun 1982 melalui konvensi UNCLOS,yng di-
atur dlm konvensi tersebut adalah:mengenai perairan
pedalaman .
B).Perbedaan antara lintas damai dan alur laut:
-.Lintas damai adalah dilintasi oleh kapal asing biasa
-.Alur laut adalah dilintasi oleh kapal-kapal asing kh-
usus contoh;kapal tanker raksasa dgn kapal nuklir.

2.A).Diperairan manakah tidak berlakunya:
-.MARPOL 1973 protokol 78:berlaku utk semua la-
utan dan semua kapal .
-.SOLAS 1974:berlaku untuk perairan internasional
dan tidak berlaku untuk perairan nasional kecuali
untuk kapal Indonesia yang berlayar keperairan
internasional.
B).Konvensi-konvensi yang mengatur pembebanan tang-
Gung jawab kerugian akibat pencemaran minyak bagi
-.SHIP OWNER:konvensi MARPOL 1973
-.SHIPPER :konvensi CLC 1969
-.CARRIER :konvensi CLC 1969.
C).Keuntungan sebuah kapal diklaskan machinerinya ol-
eh sebuah biro klasifikasi:
-.Untuk keselamatan.
-.Untuk memperoleh sertifikat klas.
-.Untuk mempermudah dalam proses survey bila te-
jadi kerusakan dan pada saat docking.
-.Salah satu syarat bila kapal diasuransikan.

-.Untuk mendapatkan highest prevelling standart
Pihak pihak yang diuntungkan:
-.Perusahaan atau pemilik kapal.
-.Perusahaan asuransi.
-.Negara pemilik biro klasifikasi.
3.A).Surat surat kapal yang diserahkan kepada administra-
tor pelabuhan pada saat kapal tiba dipelabuhan:
-.Sertifikat-sertifkat kapal
-.Sijil.
-.Pas dan buku kesehatan
-.Surat laut dan surat ukur.
-.Konosmen.
B).Sebuah sertifikat akan dicabut apabila:
-.Keterangan dalam dokumen kapal tdk sesuai lg.
-.Permintaan pemilik kapal yang sah.
-.Kapal dialihkan kebendera negara lain.

4.A).Asas-asas pengasuransian:
-.Insurable interest:harus ada kepentingan
-.Ideminity:ketentuan harus membayarganti rugi.
-.Good faith:itikat baik.
-.Subrogation:pengalihan tanggung jawab/pembayaran
B).Kewajibaban pihak tertanggung:
1.Yang berlaku langsung:
-.Kapal harus laik laut
-.Pelayaran yang sah
2.Yang dinyatakan secara tertulis:
-.Daerah pelayaran.contoh:kapal ini berlayar sampai
LT 60°U jika melewati LT 60° itu maka tdk brla-
ku
C).Pihak-pihak yang dibebani penaggungan bersama jika ka
Pal kandas sedangkan utk penyelamatanya sebagian dari
Muatan dibuang.:
-.pemilik kapal
-.pemilik barang
-.perusahaan asuransi.


5 A).Pihak yang berwenang menilai kebenaran dari buku ha-
rian mesin kapal adalah:
syahbandar,karena buku harian mesin merupakan su-
atu pengawasan disyahbandar,pembuktian utk hakim
serta iktisar untuk pihak ketiga(asuransi,pemilik mua-
tan bank dan lain-lain).
B).Kegiatan-kegiatan sebuah kapal bukan tanker mencat-
Atnya didalam buku catatan minyak adalah pembuangan
Air got dari kamar mesin.
;


oal dpkp 03-04
1.a) Ketentuan hukum KUHD yg terkait dgn
ketentuan hukum :
a. KUHPerdata:
- Buku harian mesin
- Perjanjian kerja laut
b. KUHPidana:
- Memalsukan kisah kapal
c. Konvensi maritime:
- Kelaikan lautan
b)Yang dibebani kewajiban untuk melaik lautkan
kapal sebelum bertolak beriayar adalah:
NAHKODA
- Unsur-unsur laik laut yg ditetapkan UU No.21
th1992 adalah
-Keselamatan ...SOLAS 74
-Pencemaran …Marpol 73/78
-Pengawakan …STCW 78/95
-Pemuatan ........SOLAS 74
-Kesejahteraan ...ILO 174
-Status hukum kapal

2.a)Kewajiban yang dibebankan UUno.21 th 92
kepada seorang Nahkoda sehubungan dgn
pencegahan pencamaran dari kapal:
- Larangan pembuangan limbah kapal
- Perlengkapan penanggulangan dantanggung
jawab dalam pencegahanpencemaran oleh kapal.
b)Kapal-kapal yg terkena ketentuan - ketentuan
konvensi CLC 1969 yaitu: kapal tanker dengan
muatan > 2000 ton.
- sertifikat yang diterbitkan sebagai persyaratan
lampiran I konvensi MARPOL 1973: sertifikat
pencegahan pencemaran minyak (Intemasinal Oil
Pollution Prevention)
- untuk tanker >150 GT
- untuk bukan tanker > 400 GT

3. a) catatan yang dimasukkan kedalam:
· buku harian mesin: mencatat semua
kegiatan dan kejadian di kamar mesin yang
berhubungan dengan bagian mesin.Buku catatan minyak: I. Bagian kamar mesin;

Membuang air bilges dengan ows Pencucian kamar mesin Pembuangan ballast/air pencucian tangki bbm

II. Bagian muatan:
· Mentransfer muatan minyak
· Mencuci tangki muatan
· Pemindahan muatan


b) Dad surat kapal manakah diketahui bahwa
kapal telah memenuhi persyaratan
· Kelaikan : sertifikat-sertifikat
· Pengawakan : sijil kapal

4. a) asas-asas yang berlaku untuk
pengasuransian
· insurable interest: harus ada kepentingan
· indeminity: ketentuan harus membayar
ganti rugi
· good faith:itikad baik
subrogation; pengalihan tanggung
jawab/pembayaran.

b) Perbedaan yang terdapat antara:
· Syarat lansung (implied warranty):
I. Kapal harus laik laut(sea worthiness)
II. Pelayaran yang sah (lawful) trade)
· Syarat tertulis:
I. Daerah pelayaran
Contoh: kapal ini berlayar sampai LT 60°U, jika Melewati LT 60°itu maka tidak berlaku.

5. a) Perangkat hukum yang digunakan untuk meratifikasi sebuah konvensi maritime yaitu: Kepres.

b) kebijakan ini dilator-belakngi oleh karena sifatnya tehnis dan terbatas.

soaldpkp150702

1.a) UU no.21 th 1992tentang pelayaran:
1) 2 perangkat hokum pelayaran lama yang
dinyatakan tidak berlaku lagi:
· UU pelayaran indonesia
· UUdinas kepelautan
2) Peraturan pelaksana undang-undang tersebut adalah; pp 51/2002
b) Peraturan perundang-undangan tentang perairan yang ditampung dalam konvensi taut intemasional (UNCLOS) 1982 adalah konsep perairan Negara kepulauan dari pihak Indonesia yang disahkan pemerintah dengan UU no.17 th1985.

2. a) tentang MARPOL 1973/78:
1)sertifikat dan kapal yang wajib memilikinya:
· iernasiontnal oil pollution prevention
certificate(sertifikat pencegahan
pencemaran minyak)kapal yang wajib memilikinya
· untuk bukan tanker 400 GT keatas
· NLS certivicate (setifikat pencegah
penccemaran bahan cair beracun)
Untuk kapal muatan cair beracun. 2)Buku catatatan minyak;pembagiannya den
kapal yang menyelenggarakannya yaitu:
A. Buku catatan minyak I : bagian kamar
mesin
untuk kapal tanker 150 GT keatas
untuk kapal bukan tangker 400 GT keatas
B. Buku catatan minyak ll;untuk kapal tangker
150 GT keatas.
b) Hal-hal yang diatur dalam konvensi:
· CLC1969 ; konvensi dana ganti rugi untuk pencemaran minyaK,bagi kapal tanker dengan muatan minyak lebih dari 2000 ton.
· FUND 1971: konvensidana ganti rugi untuk pencemaran minyak oleh kapal yang dibayar oleh pemilik muatan.

3. a) sertifikat yangmenunjukkan telah dipenuhinya persyaratan permesinan menurut;
· SOLAS 1974: sertifikat konstruksi kapal
· Biro klassifikasi ; machinery certificate
b) hal-hal yang membuat sebuah sertifkasi gugur.
· karangan dalam dokumen kapal tidak sesuai lagi
· permintaan pemilik kapal yang sah
· kapal dialihkan kebendera Negara lain

4. a) pokok- pokok yang ditanggung oleh asuransi taut
muatan,pencarter,bank

kapal (hull and machuinary insurance)
· muatan (cargo insurance)

b) Fungsi P&I club adalah; untuk membayar kerugian yang tidak dibayar asuransi umum,dimana asuransi umum hanya membayar'/+ dari kerugian.

c) general average adalah penanggungan bersama kerana perbuatan yang disengaja untuk keselamatan kapaI,ABK dan muatannya. Misalnya kapal kandas dimana muatan sebagian dibuang untuk menyelamatan kapal.
d) yang dimaksud dengan pengangkut adalah pihak
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan angkutan.

e) clousula bunker terdapat dalam time charter dan bareboat charter. Yang diatur dalam clousula bunker yaitu:pembebanan pembayaran sisa bahan baker pads seat penyerahan kapal oleh pihak pencarter den pads seat penyerahan kembali kapal oleh pihak pemilik kapal.
Pemanfaatan harga bahan baker yang menguntungkan harus seijin pihak pihak pencarter.

5. a) hal-hal yang dicatat dalam buku harian
mesin jika kapal mengalami kecelakaan:
· tanggal,waktu,empat den posisi kerusakan
· penyebab kerusakan
· dampak dari kerusakan
· data-data lain selama beriayar yaitu;
pelabuhan keberangkatan,pelabuhan
tujuan,kondisi cuaca,kapal terdekat den
lain-lain.
b) fungsi-fungsi dari buku harian mesin:
· pengawasan untuk syahbandar
· pembuktian untuk hakim
· ihktisar untuk pihhak ketiga
(asuransi,pemmmilik
muatan,pencarter,bank dan lain-lain)


Soal 01-11-01
1. a) Pemerintah mengumumkan kebijakan tentang perairan Indonesia yaitu: 13 des 1957
kebijakan tersebut memperoleh pengakuan internasional( melalui konvensi) pads tahun 1982 melalui konvensi UNCLOS
Yang diatur dalam konvensi tersebut adalah mengenai perairan pedalaman b)Perbedaan antara lintas damai dan slur taut:
· lintas damai = dilintasi oleh kapal asing
biasa
· alur taut = dilintasi oleh kapaf asing2 khusus contoh: - kapal tanker raksasa
- kapal nuklir
2. a) Diperairan manakah tidak berlakunya:
· MARPOL 1973 protocol 78: berlaku untuk semua lautan dan semua kapal
· SOALAS 1974: betake untuk perairan internasional dan tidak berlaku untuk perairan nasional Indonesia kecuali untuk kapal Indonesia yang berlayar ke perairan intemasional.
b) konvensi konvensi yang mengatur pembebanan tanggung jawab kerugian akibat pencemaran minyak bagi:
· SHIP OWNER : konvensi MARPOL1973
· SHIPPER : konvensi CLC 1969• CARRIER : konvensi CLC 1969 c) keuntungan sebuah
kapal diklaskan"machinarynya" oleh sebuah biro klasifikasi:
· untuk keselamataan
· untuk memperolreh sertifikat klas
· untuk mempermudah dalam proses survey
bila terjadi kerusakan dan pada saat
didocking.
· Salah sate syarat bila kapal diasuransikan
· Untuk mendapatkan highest prevelling standard
Pihak-pihak yang diuntungakan:
· Perusahaan atau pemilik kapal
· Perusahaan asuransi
· Negara pemilik biro klasifikasi

3. a) surat-surat kapaf yang diserahkan kepada administrator pelabuhan pada scat kapal tiba di pelabuhan:
· setifikat-sertifikat kapal
· sijil
· pas dan buku kesehatan
· surat taut dan surat ukur
· konosmen
b) sebuah sertifikat akan dicabut bila;
· keterangan dalam dokumen kapal tidak sesuai lagi
· permintaan pemilik kapal yang sah
· kapal dialihkan ke bendera Negara lain


4. a) asas-asas pengasuransian:
· insurable interest: hares ada kepentingan
· indeminity:ketentuanharus membayarganti
rug!
· good faith: itikad baik
· subrogation:pengalihan tanggung
jawab/pembayaran
b) kewajiban pihak tertanggung;
· yang berlaku lansung:
· kapal hares laik laut(sea worthiness)
· pelayaranyang sah ( lawful) trade)
· yang dinyatakan secara tertulis:
· daerah pelayaran
contoh:
kapal ini berlayar sampai LT 60°U,jika
melewati LT60itu maka tidak berlfiku
c) piha-pihak yang dibebani penanggungan
bersama jika kapal kandas,sedangkan untuk
penyelamatannya sebagian dari muatan dibuang:
· pemilik kapal
· pemilk barang
· perusahaan asuransi

5. a) Pihak yang berwenang menilai kebenaran dari buku harian mesin kapal adalah syahbandar,karena buku harian mesin merupakan suatu pengawasan di syahbandar,pembuktian untuk hakim serta ikhtisar untuk pihak ketiga (asuransi,pemilik muatan, pencarter, bank dan lai­lain)
b) kegiatan-kegiatan sebuah kapal bukan tanker mencatatnya didalam buku cacatatan minyak adalah
pembuangan air got dari kamar mesin


Hokum maritim itu bersifat Intemasional.
Dulu namanya adalah hokum laut,tapi sejak tahun
.
1988 berganti nama menjadi Hukum Maritim.
Hokum maritm adalah merupakan secara perdata
hal-hal yang menyangkut kelautan.

D Zona ekonomi ekslusif (ZEE) yaitu; kedaulatan alas hak eksploitasi dan eksplorasi serta pengaturan riset ilmiah kelautan serta pelestarian lingkungan taut.
3. a) jenis survey alas kapal barang berdasarkan solas 74/protocol 78:
1) initial survey yaitu survey awal
pembangunan kapal
2) survey periodical adalah antara
lain;
a) annual survey yakni dilaksanakan
periode tahunan
b) intermediate survey yakni
dilaksanakan 2 s/d 2,5 tahun
c) special survey yakni dilaksanakan
4 s/d 5 tahun 3) Editinal survey
b) yang harus disurvey dari setiap jenis survey
adalah:
1) annual survey meliputi:
· lambung
· mesin penggerak utama dan Bantu
· mesin pendingin
· peralatan automatisasi
· instalasi cargo gear
2) Intermediate surveymeliputi:
· Emergency generator
· Emergency fire pump
· Emergency steering gear pump
· Compressor udara
· Sekoci
· Lampu penerangan
· Alarm system
3) Special survey meliputi;
Seluruh survey (annual survey dan
intermediate survey) harus komplet.
C) sertifikat yang harus diberikan apabila kapal
memenuhi persyaratan survey ayitu:
1 } Hull certificate
2) Machinery certificate
3) Load line certificate
4) Cargo gear certificate
5) Cargo refrigeration certificate
5. a) Dalam time charter biaya yang mere
beban pencarter adalah;
1) Biaya variable, meliputi:
· Biaya bunker
· Biaya plabuhan
· Biaya bongkar muat
· Biaya untuk agen
· Biaya muatan lanjutan
· Claim alas kerusakan muatan
2) Biaya asuraansi P&I
b) Tujuan dad on hire survey dan off hire purvey adalah